Matthew's Blogs

Oleh: Ahkam Jayadi*

BERBAGAI hak, seperti hak atas ketersediaan bahan makanan dan minuman secara cukup, hak atas kesehatan, hak atas keselamatan, hak atas keamanan produk, hak atas perlindungan ekonomi, hak atas ganti rugi, dan lain-lain hak konsumen, merupakan hak-hak yang terpaut dengan hak asasi manusia (HAM).

DI mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak konsumen sebagai bagian tak terpisahkan dari HAM harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Bila dikaitkan dengan kenyataan, mayoritas kelompok masyarakat yang banyak terkait dengan persoalan konsumen adalah kaum perempuan. Merekalah yang paling berurusan dengan produsen, agen, dan penjual.

Perlindungan konsumen merupakan kegiatan manusia yang fundamental, yakni menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Bila pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang manusia menjadi kebutuhan penting, maka tepatlah jika dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari HAM. Pengabaian perlindungan konsumen dengan sendirinya juga bermakna pelanggaran terhadap hak perempuan.

Hak-hak di bidang konsumsi berhubungan dengan Pasal 25 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 11 Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kedua pasal ini pada dasarnya berisi norma tentang hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan pada diri setiap orang beserta keluarganya, termasuk hak-hak yang berkenaan dengan makanan, pakaian, dan rumah yang memadai.

Kasus pemusnahan sapi berpenyakit sapi gila di Inggris dan pemberantasan ayam berpenyakit flu burung di Hongkong yang sempat menghebohkan dunia beberapa waktu lalu, mendapat sorotan dan tekanan dari masyarakat internasional yang peduli agar konsumen berbagai negara tidak mengonsumsi daging yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

KASUS-kasus di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat internasional dan tetap dipandang sebagai bagian upaya perlindungan HAM. Tulang punggung upaya menegakkan hal ini sebagian besar berada di tangan perempuan. Bagaimana dan sejauh mana implementasi hal ini, tentu saja memerlukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat di bidang jender, serta pusat-pusat studi wanita yang ada di berbagai perguruan tinggi.

Kasus tewasnya 28 orang di Indonesia pada bulan Oktober 1989 karena mengonsumsi biskuit yang mengandung bahan kimia atau sodium nitrit (Aminuddin Kasim, 1995), kasus Supermie yang menewaskan beberapa orang di Sumatera, kasus bakso mengandung boraks, kasus Dancow, kasus Ajinomoto,dan lain-lain, semua ini merupakan pelajaran mengenai pelanggaran hak konsumen dan sekaligus merupakan bagian dari pelanggaran hak kemanusiaan. Dalam kaitan ini, aktivitas ekonomi warga masyarakat tidak lagi memadai hanya disandarkan pada pertimbangan etika bisnis, akan tetapi perlu disentuh penegakan norma hukum yang intensif dan masif serta tidak bias jender.

Kerugian jiwa dan atau materi yang dialami konsumen dalam aktivitas perdagangan bukan saja dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral agama dan moral kemanusiaan. Bagaimanapun, hak atas kecukupan bahan makanan dan hak atas kesehatan bahan makanan adalah hak-hak konsumen yang behubungan dengan ukuran kelayakan hidup seseorang.

Selain hak atas kesehatan produk, hak memilih, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan kepada penjual. Hak konsumen ini antara lain ditentukan oleh kesadaran pedagang atau penjual dalam menggunakan satuan alat takaran dan timbangan secara legal untuk jenis bahan makanan tertentu, serta kesungguhan pemerintah untuk mengefektifkan pengawasan fungsional terhadap penggunaan alat-alat tersebut.

Dengan demikian, hak atas kecukupan bahan makanan (hak atas nutrisi yang cukup) adalah bagian dari hak kesejahteraan paling mendasar. Tanpa itu, kepentingan atas kehidupan, kesehatan, dan kebebasan berada dalam bahaya dan penderitaan dahsyat, terjadinya berbagai perbuatan melanggar hukum serta tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan kematian dapat tak terelakkan.

Berdasarkan logika berpikir di atas, pemerintah wajib mengatur hubungan hukum antara konsumen dengan pihak produsen serta pedagang dan penjual dalam menciptakan ketertiban hubungan manusia. .

Pemerintah juga berkewajiban mengatur penyediaan dan distribusi bahan-bahan makanan dan minuman sampai ke pasar, termasuk mengawasi segi kesehatan dari bahan-bahan makanan dan minuman pada saat proses produksi dan atau fabrikasi berlangsung.

Kehadiran Undang-Undang ( Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dapat dikatakan sebagai salah satu pranata hukum ekonomi yang melengkapi instrumen perlindungan hak asasi manusia.

Dalam Pasal 4 undang-undang itu ditetapkan hak-hak konsumen, seperti, a) hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; b) hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa; d) hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan; e) hak mendapatkan advokasi mengenai perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f) hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g) hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h) hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i) hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

PERTANYAANNYA, sudahkah masyarakat secara umum dan perempuan khususnya memahami hak-hak tersebut? Sejauh mana perempuan diberdayakan dalam menegakkan hak-hak itu?

Eksistensi manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial, kurang mempunyai arti manakala hak asasinya hanya sebatas pada pengekspresian hak-hak dalam bidang politik dan keamanan. Manusia butuh makan dan minum, perlu sehat, berhak menikmati kesejahteraan, dan hak-hak lain dalam bidang ekonomi.

Semua hak asasi manusia dalam bidang ekonomi ini ikut menentukan dalam mewujudkan keutuhan manusia secara umum dan perempuan secara khusus sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak konsumen guna pemberdayaan perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

* Peneliti pada Pusat Studi Wanita IAIN Alauddin Makassar

Sumber : http://www.kesrepro.info/?q=node/185

2 Responses
  1. bher Says:

    Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.


  2. The Geeks Says:

    Hai saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia artikel yang sangat bagus ..
    terimakasih ya infonya :)