Matthew's Blogs

Kinerja Perusahaan Listrik Negara dari waktu ke waktu memang masih perlu ditingkatkan. PLN bukan saja masih buruk dalam memberi layanan saluran tenaga listrik, sesuai aturan yang ditandai, dengan masih sering mati melebihi jumlah ketentuan dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, melainkan juga buruk dalam pengenaan biaya yang harus dibayar konsumen.

Dalam rekening listrik bulan Desember 2008 untuk penggunaan listrik bulan November 2008, bila dilihat dengan seksama, muncul item angka pembayaran yang sangat merugikan konsumen. Setiap rekening listrik PLN dikenai biaya administrasi bank Rp 1.600, yang seharusnya tidak menjadi kewajiban konsumen. Apalagi, konsumen membayar listrik di kantor PLN, mobil PLN, dan tidak lewat bank.

Pungutan demikian banyak tidak diketahui konsumen, mungkin karena tidak melihat atau tidak peduli sebab nilainya kecil. Akan tetapi, kalau Rp 1.600 dikalikan sekian juta konsumen PLN, pasti akan terlihat, berapa uang yang didapat dari pungutan PLN yang tanpa persetujuan konsumen tersebut?

PLN dalam hal ini tidak bisa hanya mendasarkan pada pemberitahuan lewat media massa kalau akan ada pengenaan biaya administrasi atau online bank. Dalam materi perjanjian antara konsumen dan PLN, kewajiban membayar administrasi atau online bank tidak pernah ada. Konsumen pun bebas memilih mau membayar di mana: di kantor PLN, mobil PLN, BKM, koperasi, atau bank.

Apakah hal itu sebuah taktik PLN untuk mengurangi pengeluaran dan memperbesar keuntungan dengan membebankan biaya khusus untuk jasa bank kepada konsumen secara langsung, di luar yang biasanya telah termasuk dalam variabel-variabel yang lain?

Kalau yang demikian itu benar, berarti PLN berusaha menjadikan konsumen sebagai sapi perahan, apalagi dengan dalih keuntungan itu akan digunakan untuk menutup kerugian-kerugian PLN.

PLN sebenarnya dapat mencegah terjadinya kerugian kalau dikelola secara profesional, jujur, dan konsekuen terhadap tugasnya dalam memberi pelayanan sekaligus sebagai perusahaan milik negara. Sangat naif kalau di satu sisi PLN sering mengaku rugi, tetapi pola penyejahteraan personelnya berlebihan, yang tentunya akan menyedot banyak uang PLN sebagai aset negara.

Bila konsumen sekarang dikenakan biaya administrasi bank atau online bank, itu berarti sebuah tindakan melawan hukum. Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh PLN.

PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8/1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya, sesuai perjanjian yang ada.

Konsumen tidak boleh dipungut lebih, seperti administrasi bank, kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya. Konsumen yang membayar di bank pun secara normatifnya tidak perlu dikenai biaya administrasi bank karena bank sudah mendapat kompensasi keuntungan dari PLN sebagai jasa pengelola pembayaran rekening listrik dari konsumen. Curang

Bila dalam praktiknya sekarang ini PLN telah melakukan pungutan lebih kepada konsumen setiap membayar rekening listrik, maka menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, pemungutan biaya lebih tanpa persetujuan harus dikembalikan. PLN dengan demikian bukan saja telah melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga telah berbuat curang karena memungut biaya yang tidak seharusnya dibayar konsumen.

Sesuai perjanjian antara PLN dan konsumen, PLN berkewajiban menyediakan, mendistribusikan, dan menjaga ketersediaan tenaga listrik agar bisa terus-menerus melayani dengan baik kepada masyarakat konsumen. Kewajiban tersebut dalam praktiknya disertai dengan hak PLN untuk menerima uang rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan.

Pada konsumen yang tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, PLN berhak mengenakan denda dan berhak atas uang denda yang dibayarkan konsumen yang terlambat membayar. Bila kewajiban membayar rekening listrik berikut dendanya tak dibayar konsumen hingga batas waktu yang ditentukan, PLN berhak pula melakukan pemutusan aliran listrik sementara ke konsumen, maupun pemutusan tetap.

Apa yang menjadi hak dan kewajiban PLN dan konsumen sebenarnya sudah jelas dengan esensi dasar, dalam setiap pungutan didasarkan pada perjanjian yang ada. Dalam hal ini, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung di balik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN.

Mengingat masalah pungutan administrasi bank atau online bank Rp 1.600 lebih yang harus dibayar konsumen, baik menurut perjanjian maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen, adalah produk dari tidak atas persetujuan konsumen, maka pungutan itu adalah pungutan liar. Pungutan yang berunsur pelanggaran hak-hak konsumen dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, pungutan yang tidak sah tersebut harus dihentikan tanpa harus menunggu masyarakat konsumen memintanya. Apalagi, harus menuntut melalui jalur hukum. Atas pungutan yang sudah masuk, karena pungutannya tidak sah, maka harus dikembalikan kepada konsumen.

Sebagai sebuah perusahaan yang besar dan kuat, PLN seharusnya patuh pada aturan perjanjian dalam mengenakan pungutan dan Undang- undang Perlindungan Konsumen. Hormatilah konsumen meski konsumen sangat membutuhkan listrik dan hanya PLN yang dapat memenuhinya.

Jangan pernah merasa menang-menangan atau tega menentukan keputusan sepihak untuk memaksa konsumen membayar yang tidak seharusnya konsumen bayar. Hanya dengan cara-cara itulah, PLN akan menjadi perusahaan yang benar-benar memberi manfaat besar dan besar yang sesungguhnya. M Issamsudin Pegawai Negeri Sipil dan Peminat Masalah Hukum Tinggal di Semarang

Oleh M Issamsudin/kompas

Sumber : http://www.surya.co.id/2009/01/22/pelanggaran-hak-lewat-rekening-pln.html

0 Responses