Matthew's Blogs
Oleh : Drs. M Sofyan Lubis, SH

Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.

Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Secara yuridis, pelanggaran hak-hak konsumen --menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya bisa dibagi ke dalam 4 (empat) hak, yaitu : Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan mengkonsumsi layanan operator. Contoh pelanggaran jenis ini ialah pemblokiran sepihak oleh operator maupun keterbatasan kualitas dan jaringan, yang sebelumnya (lewat promosi) telah dijamin keandalannya.

Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen.

Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

Ketiga, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah “memperkosa” hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.

Keempat, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Cotoh pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.

Dari fakta hukum tersebut jelas pihak perusahaan seluler tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Apalagi terjadinya fakta tersebut dipicu pula dengan banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia dirugikan, atau malah pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah, lebih baik bersikap apatis dan masa bodo saja terhadap apa yang terjadi.

Keengganan pihak perusahaan seluler untuk berhenti mempraktekkan berbagai perilaku yang merugikan hak-hak konsumen, pada gilirannya toh akan ditinggalkan pelanggannya juga. Perusahan bersangkutan cepat atau lambat akan menghadapi berbagai jenis gugatan ganti kerugian secara perdata dan/atau dapat dikenakan ancaman tuntutan pidana 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal dua milyar rupiah, dan/atau ditambah dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;

Sudah waktunya pihak perusahaan seluler harus memperhatikan hak-hak konsumen serta mau bertanggungjawab dalam melakukan etika berusaha yang prosedural dan menghormati persaingan usaha yang sehat terhadap sesama perusahaan sejenis dan memperlakukan pelanggannya secara benar dan jujur. Karena bagaimanapun pada akhirnya semua tergantung pada kesadaran masyarakat pemakai jasa telepon seluler untuk menyeleksinya. Apalagi saat ini kesadaran konsumen untuk mengerti akan hak-haknya sedikit demi sedikit mulai bangkit, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, masyarakat pengguna jasa perusahaan seluler sudah saatnya membangun budaya kritis dan tidak segan-segan melakukan koreksi baik terhadap segala bentuk ketidak sesuaian antara fakta dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, serta mau melakukan koreksi tentang logika bahasa ”Iklan” yang digunakan oleh perusahaan seluler tertentu yang dirasakan sudah tidak masuk akal.

Contoh bahasa iklan yang tidak sehat, tentang terjadinya perang tarif antara sesama perusahaan seluler, di sana ada yang menggunakan bahasa iklan seperti, ”ada yang lebih murah dari Rp.0 ?” atau ”Tarif = Rp.0 ”, yang jika dianalisa iklan tersebut dapat merupakan pembodohan dan pelecehan intelektual masyarakat. Dan iklan jenis ini adalah masuk kualifikasi iklan yang menyesatkan yang dapat dituntut secara pidana berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 9 dari UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber : http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=11
0 Responses