Matthew's Blogs

Oleh: Ahkam Jayadi*

BERBAGAI hak, seperti hak atas ketersediaan bahan makanan dan minuman secara cukup, hak atas kesehatan, hak atas keselamatan, hak atas keamanan produk, hak atas perlindungan ekonomi, hak atas ganti rugi, dan lain-lain hak konsumen, merupakan hak-hak yang terpaut dengan hak asasi manusia (HAM).

DI mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak konsumen sebagai bagian tak terpisahkan dari HAM harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Bila dikaitkan dengan kenyataan, mayoritas kelompok masyarakat yang banyak terkait dengan persoalan konsumen adalah kaum perempuan. Merekalah yang paling berurusan dengan produsen, agen, dan penjual.

Perlindungan konsumen merupakan kegiatan manusia yang fundamental, yakni menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Bila pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang manusia menjadi kebutuhan penting, maka tepatlah jika dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari HAM. Pengabaian perlindungan konsumen dengan sendirinya juga bermakna pelanggaran terhadap hak perempuan.

Hak-hak di bidang konsumsi berhubungan dengan Pasal 25 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 11 Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kedua pasal ini pada dasarnya berisi norma tentang hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan pada diri setiap orang beserta keluarganya, termasuk hak-hak yang berkenaan dengan makanan, pakaian, dan rumah yang memadai.

Kasus pemusnahan sapi berpenyakit sapi gila di Inggris dan pemberantasan ayam berpenyakit flu burung di Hongkong yang sempat menghebohkan dunia beberapa waktu lalu, mendapat sorotan dan tekanan dari masyarakat internasional yang peduli agar konsumen berbagai negara tidak mengonsumsi daging yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

KASUS-kasus di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat internasional dan tetap dipandang sebagai bagian upaya perlindungan HAM. Tulang punggung upaya menegakkan hal ini sebagian besar berada di tangan perempuan. Bagaimana dan sejauh mana implementasi hal ini, tentu saja memerlukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat di bidang jender, serta pusat-pusat studi wanita yang ada di berbagai perguruan tinggi.

Kasus tewasnya 28 orang di Indonesia pada bulan Oktober 1989 karena mengonsumsi biskuit yang mengandung bahan kimia atau sodium nitrit (Aminuddin Kasim, 1995), kasus Supermie yang menewaskan beberapa orang di Sumatera, kasus bakso mengandung boraks, kasus Dancow, kasus Ajinomoto,dan lain-lain, semua ini merupakan pelajaran mengenai pelanggaran hak konsumen dan sekaligus merupakan bagian dari pelanggaran hak kemanusiaan. Dalam kaitan ini, aktivitas ekonomi warga masyarakat tidak lagi memadai hanya disandarkan pada pertimbangan etika bisnis, akan tetapi perlu disentuh penegakan norma hukum yang intensif dan masif serta tidak bias jender.

Kerugian jiwa dan atau materi yang dialami konsumen dalam aktivitas perdagangan bukan saja dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral agama dan moral kemanusiaan. Bagaimanapun, hak atas kecukupan bahan makanan dan hak atas kesehatan bahan makanan adalah hak-hak konsumen yang behubungan dengan ukuran kelayakan hidup seseorang.

Selain hak atas kesehatan produk, hak memilih, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan kepada penjual. Hak konsumen ini antara lain ditentukan oleh kesadaran pedagang atau penjual dalam menggunakan satuan alat takaran dan timbangan secara legal untuk jenis bahan makanan tertentu, serta kesungguhan pemerintah untuk mengefektifkan pengawasan fungsional terhadap penggunaan alat-alat tersebut.

Dengan demikian, hak atas kecukupan bahan makanan (hak atas nutrisi yang cukup) adalah bagian dari hak kesejahteraan paling mendasar. Tanpa itu, kepentingan atas kehidupan, kesehatan, dan kebebasan berada dalam bahaya dan penderitaan dahsyat, terjadinya berbagai perbuatan melanggar hukum serta tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan kematian dapat tak terelakkan.

Berdasarkan logika berpikir di atas, pemerintah wajib mengatur hubungan hukum antara konsumen dengan pihak produsen serta pedagang dan penjual dalam menciptakan ketertiban hubungan manusia. .

Pemerintah juga berkewajiban mengatur penyediaan dan distribusi bahan-bahan makanan dan minuman sampai ke pasar, termasuk mengawasi segi kesehatan dari bahan-bahan makanan dan minuman pada saat proses produksi dan atau fabrikasi berlangsung.

Kehadiran Undang-Undang ( Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dapat dikatakan sebagai salah satu pranata hukum ekonomi yang melengkapi instrumen perlindungan hak asasi manusia.

Dalam Pasal 4 undang-undang itu ditetapkan hak-hak konsumen, seperti, a) hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; b) hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa; d) hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan; e) hak mendapatkan advokasi mengenai perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f) hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g) hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h) hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i) hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

PERTANYAANNYA, sudahkah masyarakat secara umum dan perempuan khususnya memahami hak-hak tersebut? Sejauh mana perempuan diberdayakan dalam menegakkan hak-hak itu?

Eksistensi manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial, kurang mempunyai arti manakala hak asasinya hanya sebatas pada pengekspresian hak-hak dalam bidang politik dan keamanan. Manusia butuh makan dan minum, perlu sehat, berhak menikmati kesejahteraan, dan hak-hak lain dalam bidang ekonomi.

Semua hak asasi manusia dalam bidang ekonomi ini ikut menentukan dalam mewujudkan keutuhan manusia secara umum dan perempuan secara khusus sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak konsumen guna pemberdayaan perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

* Peneliti pada Pusat Studi Wanita IAIN Alauddin Makassar

Sumber : http://www.kesrepro.info/?q=node/185

Matthew's Blogs
WAINGAPU, PK — Meski pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun pelanggaran terhadap hak konsumen masih terus berlangsung di Sumba Timur. Hal ini terjadi karena ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penerapan undang-undang ini. Hal ini diungkapkan warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konsumen selama ini masih terus berlangsung. Sementara UU perlindungan konsumen, kata warga, baru tahap sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 1999.
Peserta yang terdiri dari pemuda karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat mengaku kaget setelah mendengar berbagai sanksi yang cukup berat dalam undang-undang tersebut terhadap setiap pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen dan bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa yang bisa ditindak dengan undang-undang tersebut.

Markus misalnya, meminta YLKI Sumba Timur dan pemerintah mensosialisasikan undang-undang ini tidak hanya kepada warga masyarakat tetapi juga kepada pelajar di sekolah dan orang tua siswa. Sementara Soleman mengatakan, pelanggaran terhadap hak konsumen masih terus terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku pelanggaran. Akibatnya, kata Soleman, tidak da efek jera dari para pelaku. Para peserta juga menyoroti masalah rekening air dan listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Juga, enertiban minuman keras tradisional. Mereka mempertanyakan, sikap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag Sumba Timur terhadap usaha minumam yang selama ini menjadi sasaran penertiban pihak kepolisian dengan alasan tidak memiliki izin dan kadar alkoholnya elum diketahui. Aloysius meminta pemerintah agar usaha minumam keras tradisional ini jangan dimatikan tetapi dibina sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar baik kadar alkoholnya maupun kebersihan karena selama ini wadah yang digunakan untuk membuat miras tradisional mudah terkontaminasi seperti drum aspal, drum merkuri dan drum bekas oli. Sementara untuk penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak-hak konsumen, Aloysius meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk PPNS dan segera minta rekomendasi dari Departemen Hukum dan HAM agar masa kerja PPNS yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak konsumen berlaku selama tiga tahun. Penyidikan PPNS, katanya, harus sampai tahap P21 atau pengadilan sehingga tidak ada lagi campur tangan polisi dan jaksa. (dea)

Sumber : http://sumbaisland.com/hak-konsumen-masih-dilanggar/

Matthew's Blogs

Kinerja Perusahaan Listrik Negara dari waktu ke waktu memang masih perlu ditingkatkan. PLN bukan saja masih buruk dalam memberi layanan saluran tenaga listrik, sesuai aturan yang ditandai, dengan masih sering mati melebihi jumlah ketentuan dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, melainkan juga buruk dalam pengenaan biaya yang harus dibayar konsumen.

Dalam rekening listrik bulan Desember 2008 untuk penggunaan listrik bulan November 2008, bila dilihat dengan seksama, muncul item angka pembayaran yang sangat merugikan konsumen. Setiap rekening listrik PLN dikenai biaya administrasi bank Rp 1.600, yang seharusnya tidak menjadi kewajiban konsumen. Apalagi, konsumen membayar listrik di kantor PLN, mobil PLN, dan tidak lewat bank.

Pungutan demikian banyak tidak diketahui konsumen, mungkin karena tidak melihat atau tidak peduli sebab nilainya kecil. Akan tetapi, kalau Rp 1.600 dikalikan sekian juta konsumen PLN, pasti akan terlihat, berapa uang yang didapat dari pungutan PLN yang tanpa persetujuan konsumen tersebut?

PLN dalam hal ini tidak bisa hanya mendasarkan pada pemberitahuan lewat media massa kalau akan ada pengenaan biaya administrasi atau online bank. Dalam materi perjanjian antara konsumen dan PLN, kewajiban membayar administrasi atau online bank tidak pernah ada. Konsumen pun bebas memilih mau membayar di mana: di kantor PLN, mobil PLN, BKM, koperasi, atau bank.

Apakah hal itu sebuah taktik PLN untuk mengurangi pengeluaran dan memperbesar keuntungan dengan membebankan biaya khusus untuk jasa bank kepada konsumen secara langsung, di luar yang biasanya telah termasuk dalam variabel-variabel yang lain?

Kalau yang demikian itu benar, berarti PLN berusaha menjadikan konsumen sebagai sapi perahan, apalagi dengan dalih keuntungan itu akan digunakan untuk menutup kerugian-kerugian PLN.

PLN sebenarnya dapat mencegah terjadinya kerugian kalau dikelola secara profesional, jujur, dan konsekuen terhadap tugasnya dalam memberi pelayanan sekaligus sebagai perusahaan milik negara. Sangat naif kalau di satu sisi PLN sering mengaku rugi, tetapi pola penyejahteraan personelnya berlebihan, yang tentunya akan menyedot banyak uang PLN sebagai aset negara.

Bila konsumen sekarang dikenakan biaya administrasi bank atau online bank, itu berarti sebuah tindakan melawan hukum. Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh PLN.

PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8/1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya, sesuai perjanjian yang ada.

Konsumen tidak boleh dipungut lebih, seperti administrasi bank, kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya. Konsumen yang membayar di bank pun secara normatifnya tidak perlu dikenai biaya administrasi bank karena bank sudah mendapat kompensasi keuntungan dari PLN sebagai jasa pengelola pembayaran rekening listrik dari konsumen. Curang

Bila dalam praktiknya sekarang ini PLN telah melakukan pungutan lebih kepada konsumen setiap membayar rekening listrik, maka menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, pemungutan biaya lebih tanpa persetujuan harus dikembalikan. PLN dengan demikian bukan saja telah melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga telah berbuat curang karena memungut biaya yang tidak seharusnya dibayar konsumen.

Sesuai perjanjian antara PLN dan konsumen, PLN berkewajiban menyediakan, mendistribusikan, dan menjaga ketersediaan tenaga listrik agar bisa terus-menerus melayani dengan baik kepada masyarakat konsumen. Kewajiban tersebut dalam praktiknya disertai dengan hak PLN untuk menerima uang rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan.

Pada konsumen yang tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, PLN berhak mengenakan denda dan berhak atas uang denda yang dibayarkan konsumen yang terlambat membayar. Bila kewajiban membayar rekening listrik berikut dendanya tak dibayar konsumen hingga batas waktu yang ditentukan, PLN berhak pula melakukan pemutusan aliran listrik sementara ke konsumen, maupun pemutusan tetap.

Apa yang menjadi hak dan kewajiban PLN dan konsumen sebenarnya sudah jelas dengan esensi dasar, dalam setiap pungutan didasarkan pada perjanjian yang ada. Dalam hal ini, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung di balik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN.

Mengingat masalah pungutan administrasi bank atau online bank Rp 1.600 lebih yang harus dibayar konsumen, baik menurut perjanjian maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen, adalah produk dari tidak atas persetujuan konsumen, maka pungutan itu adalah pungutan liar. Pungutan yang berunsur pelanggaran hak-hak konsumen dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, pungutan yang tidak sah tersebut harus dihentikan tanpa harus menunggu masyarakat konsumen memintanya. Apalagi, harus menuntut melalui jalur hukum. Atas pungutan yang sudah masuk, karena pungutannya tidak sah, maka harus dikembalikan kepada konsumen.

Sebagai sebuah perusahaan yang besar dan kuat, PLN seharusnya patuh pada aturan perjanjian dalam mengenakan pungutan dan Undang- undang Perlindungan Konsumen. Hormatilah konsumen meski konsumen sangat membutuhkan listrik dan hanya PLN yang dapat memenuhinya.

Jangan pernah merasa menang-menangan atau tega menentukan keputusan sepihak untuk memaksa konsumen membayar yang tidak seharusnya konsumen bayar. Hanya dengan cara-cara itulah, PLN akan menjadi perusahaan yang benar-benar memberi manfaat besar dan besar yang sesungguhnya. M Issamsudin Pegawai Negeri Sipil dan Peminat Masalah Hukum Tinggal di Semarang

Oleh M Issamsudin/kompas

Sumber : http://www.surya.co.id/2009/01/22/pelanggaran-hak-lewat-rekening-pln.html

Matthew's Blogs
Oleh : Drs. M Sofyan Lubis, SH

Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.

Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Secara yuridis, pelanggaran hak-hak konsumen --menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya bisa dibagi ke dalam 4 (empat) hak, yaitu : Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan mengkonsumsi layanan operator. Contoh pelanggaran jenis ini ialah pemblokiran sepihak oleh operator maupun keterbatasan kualitas dan jaringan, yang sebelumnya (lewat promosi) telah dijamin keandalannya.

Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen.

Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

Ketiga, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah “memperkosa” hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.

Keempat, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Cotoh pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.

Dari fakta hukum tersebut jelas pihak perusahaan seluler tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Apalagi terjadinya fakta tersebut dipicu pula dengan banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia dirugikan, atau malah pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah, lebih baik bersikap apatis dan masa bodo saja terhadap apa yang terjadi.

Keengganan pihak perusahaan seluler untuk berhenti mempraktekkan berbagai perilaku yang merugikan hak-hak konsumen, pada gilirannya toh akan ditinggalkan pelanggannya juga. Perusahan bersangkutan cepat atau lambat akan menghadapi berbagai jenis gugatan ganti kerugian secara perdata dan/atau dapat dikenakan ancaman tuntutan pidana 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal dua milyar rupiah, dan/atau ditambah dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;

Sudah waktunya pihak perusahaan seluler harus memperhatikan hak-hak konsumen serta mau bertanggungjawab dalam melakukan etika berusaha yang prosedural dan menghormati persaingan usaha yang sehat terhadap sesama perusahaan sejenis dan memperlakukan pelanggannya secara benar dan jujur. Karena bagaimanapun pada akhirnya semua tergantung pada kesadaran masyarakat pemakai jasa telepon seluler untuk menyeleksinya. Apalagi saat ini kesadaran konsumen untuk mengerti akan hak-haknya sedikit demi sedikit mulai bangkit, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, masyarakat pengguna jasa perusahaan seluler sudah saatnya membangun budaya kritis dan tidak segan-segan melakukan koreksi baik terhadap segala bentuk ketidak sesuaian antara fakta dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, serta mau melakukan koreksi tentang logika bahasa ”Iklan” yang digunakan oleh perusahaan seluler tertentu yang dirasakan sudah tidak masuk akal.

Contoh bahasa iklan yang tidak sehat, tentang terjadinya perang tarif antara sesama perusahaan seluler, di sana ada yang menggunakan bahasa iklan seperti, ”ada yang lebih murah dari Rp.0 ?” atau ”Tarif = Rp.0 ”, yang jika dianalisa iklan tersebut dapat merupakan pembodohan dan pelecehan intelektual masyarakat. Dan iklan jenis ini adalah masuk kualifikasi iklan yang menyesatkan yang dapat dituntut secara pidana berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 9 dari UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber : http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=11
Matthew's Blogs

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Pada awal tahun 2007 di Amerika Serikat (AS) mulai terjadi sebuah krisis keuangan. Puncaknya terjadi pada September 2008, dimana beberapa lembaga keuangan raksasa dunia mengalami kebangkrutan. Kejadian ini menimbulkan kepanikan yang luar biasa. Para investor menarik dana investasi mereka demi melindungi nilainya. Indeks Nasdaq dan Down Jones mengalami penurunan yang drastis. Indeks Dow Jones merosot tajam dari level 13.056 menjadi 8.175 atau terkoreksi sekitar 37%. Sedangkan indeks Nasdaq dari level 2.600 turun menjadi level 1.521 atau terkoreksi 40%. Pemerintah AS pun melakukan tindakan. Melalui persetujuan dari DPR-nya, dana talangan sebesar US$700 miliar disiapkan. Tetapi tindakan itu tidak cukup untuk membendung krisis. Bahkan ada perkiraan bahwa dana tersebut kan membengkak menjadi US$1 triliun. Hal ini langsung berdampak bursa saham di negara-negara lain. Indeks Nikkei di Jepang dari level 14.600 turun ke level 7.621 atau terkoreksi 47%. Di Hongkong, indeks Hang Seng turun dari level 27.500 ke level 12.380 atau terkoreksi 40%.

Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia juga terkena dampak yang cukup parah. IHSG yang semula berada pada level 2.830 terkoreksi sebesar 59% atau turun ke level 1.174 pada 30 Oktober 2008. Pemerintah pun langsung mengambil langkah cepat untuk menenangkan pasar. Penutupan Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari dan melakukan buy-back saham-saham BUMN merupakan beberapa langkah yang dilakukan.

Penyebab utama dari krisis ini adalah suatu desain produk perbankan di AS yang dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subprime. KPR yang sangat booming mulai tahun 2001-2005 ini tumbuh sangat cepat. Mencapai angka US$605 miliar pada tahun 2006 atau meningkat lima kali lipat dari tahun 2001. Karena dampak yang sangat luas terjadi akibat krisis keuangan di AS maka review kembali terhadap penyebab dari krisis ini layak untuk dilakukan.

BAB II

ISI


Krisis Subprime Mortgage di Amerika Serikat

KPR Subprime adalah sebuah kredit perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat Amerika Serikat (AS) yang memiliki kemampuan finansial yang kurang memadai (non bankable). KPR Subprime mulai diperkenalkan pada tahun 1930-an. Pada saat itu terjadi sebuah krisis di AS yang dikenal dengan Great Depression. Pemerintah AS mendesain KPR Subprime untuk masyarakat kelas menengah ke bawah agar dapat memenuhi kebutuhan perumahan mereka. Menyadari KPR ini mempunyai resiko yang lebih tinggi dibanding KPR komersial yang lainnya, maka pemerintah AS melalui Federal Housing Administration (FHA) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perumahan (Natonal Housing Act) memberikan asuransi bagi lender (perbankan).

Pada tahun 2001 Bank Sentral AS menurunkan tingkat suku bunga dengan cukup tajam, yaitu menjadi 1%. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk menggenjot perekonomian AS yang saat itu pertumbuhannya minus. Dengan diturunkannya tingkat suku bunga, masyarakat AS pun mulai melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan usaha. Ada juga yang mengambil kredit untuk komsumsi. Kegiatan ini memberikan pengaruh positf terhadap pertumbuhan ekonomi AS. Masyarakat yang memiliki tabungan pun mulai mengalihkan dananya untuk diinvestasikan. Karena tingkat suku bunga rendah maka tingkat bunga untuk Mortgage (KPR) juga rendah. Akhirnya banyak yang tertarik membeli rumah dengan KPR.

Melihat minat masyarakat untuk mengambil KPR semakin besar. Para pengembang properti yang mendapat pinjaman murah mulai melakukan ekspansi usaha. Tetapi dalam sektor ini, pembuatan produknya mempunyai waktu yang cukup lama. Akibatnya minat masyarakat AS yang tinggi, tidak dapat diserap sepenuhnya oleh para pelaku usaha properti sehingga harga properti mulai beranjak naik. Kenaikkan harga properti semakin meningkatkan minat masyarakat AS untuk membeli properti yang menyebabkan harganya semakin meningkat.

Kenaikkan harga properti ini dimanfaatkan oleh masyarakat AS untuk mendapat tambahan pendapatan dengan melakukan yang disebut refinancing. Meskipun rumah yang mereka beli belum terjual atau dijual tetapi kenaikkan harga yang mereka harapkan sudah dinikmati, yaitu dengan cara mengambil pinjaman tambahan dengan jaminan rumah yang sama. Pinjaman ini digunakan untuk konsumsi atau untuk investasi di properti lain karena tergiur dengan harga yang menanjak dengan drastis. Hal seperti ini yang membuat harga properti semakin mahal.

Pada masa itu juga, di dunia finansial terjadi beberapa perkembangan yang akan ikut memberikan sumbangan terhadap terjadinya krisis Subprime Mortgage. Perkembangan yang pertama adalah berlomba-lombanya institusi keuangan dalam menawarkan kredit KPR demi mengejar keuntungan. Bagi institusi keuangan, mengucurkan KPR memang sangat menarik karena jangka waktu pinjaman yg relatif panjang (bisa mendapat bunga untuk periode yg lebih lama) serta adanya jaminan berupa rumah. Tetapi seiring berjalannya waktu, dalam prakteknya mulai timbul beberapa ekses buruk.Dalam rangka menjaring customer yg lebih banyak dan keuntungan yg lebih tinggi, mereka mulai menerima customer yg sebenarnya secara finansial kurang mampu dan tidak layak untuk mengambil KPR (misalnya penghasilan kecil dan tidak tetap). KPR yang dikucurkan pada orang-orang yang kurang layak inilah yang dikenal dengan Subprime Mortgage. Kualitas dari kredit KPR yang diberikan kepada customer semacam ini sangat meragukan dan beresiko, karena kemampuan pengambil KPR itu untuk membayar cicilannya sangat lemah. Meskipun demikian, bank-bank mau mengambil resiko dan mengucurkan kredit kepada segmen pasar ini karena tingkat bunga yang bisa mereka kenakan lebih tinggi (untungnya lebih besar). Selain itu institusi keuangan pada saat itu tidak berkeberatan karena mereka tetap mempunyai jaminan rumah dan berasumsi pasar properti akan naik terus.

Perkembangan kedua yang terjadi adalah semakin populernya sejenis KPR yg disebut ARM (Adjustable Rate Mortgage). Dalam rangka menarik customer agar mengambil KPR, institusi keuangan mengembangkan ARM yg pada intinya adalah KPR dimana tingkat suku bunganya dalam 2-3 tahun pertama sangat murah tetapi pada tahun selanjutnya akan naik lebih tinggi daripada KPR biasa. Banyak konsumen sektor properti yang lalu tertarik untuk mengambil KPR jenis ARM ini karena tergiur bunga awal yg sangat rendah. Pertimbangan tambahan mereka adalah sebelum masa 2-3 tahun itu habis, pasar properti pasti sudah naik lagi dan properti itu sudah akan mereka jual ataupun mereka bisa melakukan refinancing lagi dengan mengandalkan kenaikan harga itu.

Perkembangan ketiga yang terjadi adalah adalah maraknya pasar CDO (Collateralized Debt Obligation). Karena pasar KPR yg begitu aktif dan berkembang, institusi keuangan pun agak kewalahan untuk mengumpulkan dana yg bisa dipakai untuk memberikan KPR. Mereka pun mengembangkan produk yg namanya CDO (Collateralized Debt Obligation). Secara sederhana, CDO adalah obligasi. Dasar dari penerbitan obligasi CDO ini adalah KPR yg telah dikucurkan oleh bank ataupun institusi keuangan lainnya. Bunga yang dipakai untuk membayar bunga obligasi CDO adalah bunga yang mereka dapat dari kredit KPR yang telah mereka kucurkan. Dana yg didapat oleh institusi keuangan dari hasil penjualan obligasi CDO ini, lalu mereka kucurkan lagi utk memberikan KPR, yang lalu mereka pakai untuk menerbitkan obligasi CDO lagi. Siklus ini kemudian juga terjadi berulang-ulang.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara umum akan menimbulkan inflasi yang tinggi pula. Oleh karena itu, untuk mengendalikan tingkat inflasi tentunya suku bunga harus dinaikkan. Dalam kaitannya dengan mengontrol tingkat inflasi inilah, sekitar tahun 2004 pemerintah Amerika Serikat (dalam hal ini The Fed) pelan-pelan mulai menaikkan tingkat suku bunga. Seiring dengan dinaikkannya tingkat suku bunga oleh The Fed, perlahan-lahan tingkat suku bunga KPR mulai naik juga. Cicilan yang harus dibayar oleh para pengambil KPR pun mulai bergerak naik. Para pemilik rumah yang masih terikat KPR-nya mulai kelimpungan.

Satu per satu mulai berguguran. Yang pertama-tama tumbang adalah customer yang kurang layak untuk mendapatkan KPR ini. Karena ketidakmampuan untuk membayar maka rumah mereka pun disita kemudian di lelang. Di lain sisi, para pengembang properti yang terbuai oleh pertumbuhan pasar properti sudah terlanjur membangun properti dalam jumlah yg besar. Tingkat suku bunga yang mulai naik membuat calon pembeli mulai berkurang (karena untuk mengajukan KPR baru mulai mahal). Kombinasi dari properti baru yang belum terjual dan properti lama yang disita bank dan dilempar ke pasar, membuat pasar properti mulai kembung karena banyaknya properti yang tidak terjual. Akibatnya harga properti pun pelan-pelan mulai turun.

Turunnya harga properti ini lalu membawa satu efek yang mengerikan. Orang-orang yang masih terikat KPR sekarang mengalami dilema. Di satu sisi, beban cicilan hutang mereka kepada bank semakin besar (karena bunga naik), di lain sisi rumah mereka nilainya makin turun. Akibatnya mulai banyak timbul kasus dimana hutang KPR seseorang kepada bank itu jumlahnya lebih besar daripada nilai rumahnya sekarang. Orang-orang ini pun tidak mempunyai motivasi untuk membayar cicilan KPR-nya karena memang secara ekonomi tidak masuk akal jika kita membayar 600 juta untuk suatu barang harga 400 juta. Orang-orang tidak membayar KPR-nya, rumah disita oleh bank dan kembali dilemparkan kembali ke pasar. Timbul gelombang kedua banjir properti. Jumlah properti yang belum terjual semakin banyak dan harga semakin turun. Kini calon pembeli properti pun mulai memilih untuk wait & see.

Di satu sisi, supply rumah yang dijual semakin banyak sedangkan di sisi lain pembeli semakin berkurang. Pasar properti pun semakin khawatir karena penurunan harga semakin cepat. Siklus yg menyakitkan di atas pun berulang, semakin lama semakin cepat, persis seperti bola salju menggelinding turun gunung seperti yang sering kita lihat di kartun (Snowball effect).

Dalam keadaan pasar properti yang sudah sempoyongan seperti ini, muncul lagi sebuah serangan yg memukul dengan keras. Pada akhir tahun 2005 atau awal tahun 2006, KPR ARM yg sudah diambil masyarakat AS pun mulailah terasa. Semakin berat lagi beban cicilan bunga, semakin banyak yg tidak kuat bayar dan rumahnya kena sita. Meletusnya bubble di sektor properti ini sendiri tidak berakhir di sini, melainkan lalu menyebabkan pecahnya bubble lainnya, yaitu bubble derivatif yang kemudian menimbulkan Credit Crisis (Krisis Kredit).

Panjangnya urutan derivatif yang berbasiskan KPR Subprime menyebabkan dampak KPR Sub Prime menjadi sangat besar. Sebabnya, kredit perumahan bermasalah tak hanya berakhir pada nilai outstanding KPR Subprime AS yang mencapai US$605 miliar tersebut, melainkan terkait juga dengan nilai utang bermasalah yang ditimbulkan oleh berbagai derivatif KPR Subprime. Meski sejumlah lembaga keuangan telah menyebut proyeksi angka kerugian, namun demikian, tidak ada yang bisa memperkirakan jumlah pasti kerugian atau utang yang disebabkan seluruh derivatif KPR Subprime.

Proses penciptaan beragam produk keuangan derivatif yang dihasilkan dari KPR Subprime adalah sebagai berikut. Pertama, pihak bank menjual KPR Subprime-nya kepada lembaga keuangan yang disponsori pemerintah (government-sponsored enterprises) di bidang perumahan yaitu Fannie Mae dan Freddie Mac yang merupakan perusahaan kredit perumahan terbesar di AS. Kedua, oleh Fannie Mae dan Freddie Mac, KPR Subprime tersebut disekuritisasi dengan menerbitkan instrumen utang derivatif bernama Mortgage Backed Securites (MBS).

Ketiga, sejumlah MBS lalu dibeli oleh investment bank seperti Lehman Brothers, Morgan Stanley, UBS, HSBC, dan lain-lain. Berbagai investment bank ini kemudian melakukan sekuritasi atas MBS (sekuritisasi atas sekuritisasi) dengan menerbitkan Collateralized Debt Obligation (CDO). Langkah sekuritasasi ini terus berlanjut sehingga menghasilkan CDO turunan, synthetic CDO atau credit linknote (CLN). Dan kesemua produk derivatif itu diperdagangkan di pasar keuangan di AS dan dibeli investor dari berbagai negara. Nah, situasi inilah yang menyebabkan jangkauan krisis keuangan di AS menjadi sangat dalam dan luas yang sulit untuk diatasi. Ditambah lagi dengan bangkrutnya lembaga-lembaga financial dunia memperparah keadaan. Bursa saham dilanda kepanikan. Imbasnya seluruh bursa saham di dunia mengalami koreksi yang cukup tajam termasuk Bursa Efek Indonesia.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari review diatas adalah telah terjadi sebuah kegagalan oleh pihak otoritas keuangan di Amerika Serikat dalam hal pengawasan. Turunnya tingkat suku bunga menjadi sangat rendah berakibat pada maraknya masyarakat melakukan pinjaman untuk konsumsi maupun investasi. Tapi ini diikuti dengan tidak selektifnya lender dalam memberikan pinjaman (dalam hal ini KPR karena suku bunga rendah yang menarik masyarakat AS untuk mengambil KPR) kepada customer yang berakibat macetnya pembayaran KPR. Panjangnya urutan derevatif yang berbasis KPR juga terjadi.

Akibatnya pada saat tingkat suku bunga mulai naik, terjadi kepanikan karena tidak mampu melakukan pembayaran. Rumah-rumah disita kemudian dijual kembali ke pasar. Ditambah dengan properti baru yang dihasilkan oleh pengusaha, mengakibatnya pasar kelebihan supply. Harga properti yang turun membuat masyarakat yang melakukan refinancing merelakan rumahnya untuk disita (karena harga jualnya sudah lebih rendah dari harag beli). Pasar semakin kelebihan supply karena tidak ada yang membeli. Akibat harga yang terus turun konsumen melakukan aksi wait & see.

Panjangnya produk dervatif yang berbasis KPR Subprime membuat dampaknya semakin besar (jumlah bunga menjadi berlipat). Produk-produk derevatif ini juga telah dibeli oleh investor di eropa dan asia. Ini mengakibatkan krisis di AS menjangkau seluruh dunia (mengglobal).

SARAN

Untuk mencegah berulangnya kejadian tersebut, setiap otoritas keuangan (khususnya di AS) memperketat pengawasan yang dilakukan. Pengawasan dilakukan pada pihak lender maupun bursa saham.

Sumber :

http://www.iei.or.id/publicationfiles/Krisis%20Keuangan%20di%20AS%20 %20Antara%20KPR%20Sub%20Prime%20dan%20Derivatif.pdf

http://www.bni.co.id/Portals/0/Document/Ulasan%20Ekonomi/Artikel%20Ekonomi%20dan%20Bisnis/Pasar%20modal-sep08.pdf

http://images.yuliandriansyah.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/R3xVcQoKCEIAABayWYk1/Artikel-Krisis%20Subprime%20Mortgage.pdf?nmid=75694566

http://community.gunadarma.ac.id/forums/display_topic/id_521/Krisis-Keuangan-Amerika--Subprime-Mortgage/

Matthew's Blogs
BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Tujuan pemerintah Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu tujuan tersebut, yaitu memajukan kesejahteraan umum tercapai apabila pertumbuhan ekonomi positif. Karena itu, pertumbuhan ekonomi positif merupakan target pemerintah. Jika pertumbuhan ekonomi positif atau tinggi maka akan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Indikator pertumbuhan ekonomi positif dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) perkapita, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Sebaliknya Indikator Pertumbuhan ekonomi negatif dapat dilihat dari menurunnya pendapatan nasional (GNP) perkapita, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional lebih rendah dibanding tingkat pertumbuhan penduduk.
Untuk itu kerjasama pun dilakukan, baik secara bilateral maupun multilateral. Kerjasama secara bilateral banyak dilakukan saat ini. Kerjasama dilakukan dalam berbagai bidang. Pada bidang ekonomi Indonesia melakukan kerjasama dalam rangka meminta bantuan pinjaman modal. Secara bilateral, kerjasama semacam ini banyak dilakukan dengan Jepang dan negara-negara Eropa. Kerjasama pun dilakukan dengan lembaga-lembaga bantuan keuangan atau moneter Internasional. Lembaga-lembaga itu antara lain IMF dan IDB. Tetapi kerjasama ini lebih banyak dilakukan dengan IMF, terutama pada saat dimulainya krisis 1997.
IMF mulai memberikan bantuan secara aktif pada Indonesia tahun 1997. Pada saat itu nilai rupiah benar-benar jatuh kemudian IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar. Banyaknya bantuan diberikan tentu mempunyai dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah menyelamatkan Indonesia dari kebangkrutan. Sedangkan dampak negatifnya adalah dengan bantuan yang begitu besar membuat rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September 1997.
Banyak pihak yang menuding bahwa bantuan IMF tidak memberikan efek positif, malah memperdalam krisis yang terjadi di Indonesia. Tetapi disisi lain bantuan itu juga mampu menyelamatkan Negara dari kebangkrutan. Untuk itu perlu diberikan sedikit ulasan mengenai bagaimana dampak bantuan IMF terhadap Indonesia?


BAB 2
ISI


2.1 Pengenalan Tentang IMF

IMF dilahirkan di bulan Juli tahun 1944 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, A.S., ketika perwakilan dari 45 pemerintah menyetujui suatu kerangka kerjasama ekonomi yang dirancang untuk menghindari terulangnya kebijakan ekonomi buruk yang turut mengakibatkan Depresi Besar (Great Depression) di tahun 1930an.
Selama dekade tersebut, pada saat kegiatan ekonomi di sejumlah negara industri utama melemah, negara-negara berusaha untuk mempertahankan ekonomi mereka masingmasing dengan cara meningkatkan hambatan untuk import; tetapi ini hanya makin mempercepat jatuhnya perdagangan dunia, tingkat output, dan kesempatan kerja. Untuk mengatasi berkurangnya cadangan emas dan valuta asing, sejumlah negara membatasi kebebasan warga negaranya untuk membeli dari luar negeri, sejumlah negara lain mendevaluasi mata uang mereka, dan sejumlah negara lain memperkenalkan pembatasan yang rumit terhadap kebebasan warga negaranya untuk memiliki valuta asing. Namun langkah-langkah tersebut justru makin memperlemah kondisi masing-masing negara, dan tak satu negarapun mampu mempertahankan keunggulan kompetitifnya dalam jangka waktu yang lama. Kebijakan “yang tidak menghiraukan dampak pada negara-negara lain” tersebut mencelakai perekonomian internasional; perdagangan dunia merosost dengan cepat, juga tingkat kesempatan kerja dan standard hidup di beberapa negara.
Ketika Perang Dunia II berakhir, negara-negara sekutu utama mempertimbangkan berbagai rencana untuk membangun kembali ketertiban dalam hubungan moneter internasional, dan pada konferensi Bretton Woods terbentuklah IMF. Beberapa perwakilan negara merancang suatu piagam (atau Pasal-pasal Perjanjian) dari suatu lembaga internasional untuk mengawasi sistem moneter internasional dan mempromosikan penghapusan pembatasan pertukaran valuta asing yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa, dan stabilitas nilai tukar. IMF terbentuk di bulan Desember 1945, ketika 29 negara pertama menandatangani Pasal-pasal Perjanjian itu. Tujuan yang diemban IMF saat ini adalah sama dengan yang tercantum di dalam Akta Pendirian yang dirumuskan pada tahun 1944. Sejak saat itu, dunia telah mengalami pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya di dalam pendapatan riil. Dan walaupun manfaat pertumbuhan belum dirasakan secara merata oleh semua orang baik di dalam maupun di antara negara-negara kebanyakan negara telah melihat pertambahan dalam tingkat kemakmuran yang sangat berbeda dengan standar yang terjadi pada jaman di antara perang dunia pertama dan kedua, khususnya.
Sebagian penjelasan dari pencapaian tersebut adalah pada mengingkatnya pelaksanaan kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan yang telah mendorong pertumbuhan perdagangan internasional dan kebijakan untuk membantu meredam siklus ekonomi yang terdiri dari pertumbuhan cepat (boom) dan keruntuhan (bust). IMF bangga telah berpartisipasi dalam perkembangan tersebut. Dalam dekade sejak Perang Dunia II, selain proses peningkatan kemakmuran, perekonomian dunia dan sistem moneter telah mengalami perubahan besar lain perubahan tersebut makin meningkatkan pentingnya dan relevansi tujuan yang merupakan mandat dari IMF, tetapi yang juga telah menuntut adaptasi maupun reformasi dari IMF.
Kemajuan cepat dalam teknologi dan komunikasi telah ikut mengakibatkan peningkatan penyatuan (integrasi) pasar internasional dan mendorong hubungan yang lebih erat di antara perekonomian nasional. Sebagai akibatnya, ketika krisis keuangan timbul di suatu negara maka akan cenderung untuk menular dengan lebih cepat di antara negara-negara. Dalam dunia yang semakin terintegrasi dan saling beketergantungan, kemakmuran setiap negara akan semakin sangat ditentukan oleh kinerja ekonomi negara lain maupun keberadaan lingkungan ekonomi global yang stabil dan terbuka. Demikian juga, kebijakan keuangan dan ekonomi yang diikuti masing-masing negara akan mempengaruhi baik atau buruknya pelaksanaan sistem perdagangan dan pembayaran dunia. Dengan demikian, globalisasi menuntut kerjasama internasional yang lebih erat, yang pada gilirannya telah meningkatkan tanggung jawab lembaga internasional yang mengorganisasi kerjasama semacam itu termasuk IMF.
Tujuan IMF juga telah menjadi semakin penting dikarenakan meluasnya keanggotaan. Jumlah negara anggota IMF sudah bertambah empat kali lipat dibandingkan dengan 45 negara yang terlibat dalam awal pendiriannya. Ini mencerminkan pencapaian kemandirian (kemerdekaan) politik oleh sejumlah negara berkembang dan dari negara-negara bekas blok Soviet. Meluasnya keanggotaan IMF dan perubahan di dalam perekonomian dunia, telah membuat IMF beradaptasi dengan berbagai cara untuk terus mampu melaksanakan tujuannya secara efektif. Negara-negara yang bergabung dengan IMF antara tahun 1945 dan 1971 setuju untuk menjaga nilai tukar mereka (pada dasarnya nilai tukar mata uang mereka dalam nilai dolar A.S., dan, dalam hal ini Amerika Serikat, nilai dolar A.S. dalam nilai emas) ditetapkan pada tingkat yang dapat disesuaikan, tetapi penyesuaian hanya untuk mengoreksi “ketidakseimbangan fundamental” dalam neraca pembayaran dan dengan persetujuan IMF. Ini kemudian disebut sistem nilai tukar Bretton Woods yang berlaku sampai tahun 1971 ketika pemerintah A.S. menangguhkan konvertibilitas dolar A.S. (dan cadangan dolar yang dipegang oleh pemerintah lain) menjadi emas.
Sejak itu, anggota IMF sudah bebas memilih setiap bentuk pengaturan nilai tukar yang mereka inginkan (kecuali meman cangkan nilai mata uang mereka pada emas): sejumlah negara sekarang mengizinkan mata uang mereka mengambang dengan bebas, sejumlah negara memancangkan mata uang mereka terhadap mata uang lain atau sekelompok mata uang, sejumlah negara lainnya mengadopsi mata uang negara lain sebagai mata uang mereka sendiri, dan sejumlah negara berpartisipasi dalam blok mata uang.
Pada waktu yang sama ketika IMF diciptakan, Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development atau IBRD), lebih umum dikenal sebagai Bank Dunia, didirikan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi jangka panjang, termasuk melalui pembiayaan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan meningkatkan suplai air.
IMF dan Kelompok Bank Dunia yang termasuk Korporasi Pembiayaan Internasional (International Finance Corporation IFC) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association IDA) saling melengkapi pekerjaan masing-masing. Sementara perhatian IMF terutama pada kinerja ekonomi makro, dan pada kebijakan makro ekonomi dan sekor keuangan, Bank Dunia terutama menangani pembangunan jangka panjang dan isu-isu pengurangan kemiskinan. Kegiatannya termasuk memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang dan negara-negara yang berada dalam transisi, pembiayaan proyek infrastruktur, reformasi sektor ekonomi khusus, dan reformasi struktural yang lebih luas. IMF, sebaliknya, tidak menyediakan pembiayaan untuk sektor atau proyek khusus tetapi sebagai dukungan umum terhadap neraca pembayaran maupun cadangan devisa suatu negara sementara negara tersebut sedang mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi kesulitannya.
Ketika IMF dan Bank Dunia didirikan, suatu organisasi untuk mempromosikan liberalisasi perdagangan dunia juga dipikirkan, tetapi baru tahun 1995 Organisasai Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) dibentuk. Diselang tahun-tahun tersebut, isu-isu perdagangan diselesaikan melalui Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade GATT).

2.2 IMF dan Indonesia

Setelah krisis ekonomi 1997 peran IMF dalam menentukan kebijakan ekonomi di Indonesia sangat kuat. Kekuatan pengaruh kebijakan IMF tersebut berhasil menjatuhkan rezim Suharto, Habibie dan Abdurrahman Wahid. Bahkan pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, nyaris menyerahkan bulat-bulat kedaulatan kebijakan ekonomi pemerintah kepada IMF. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa IMF dan Bank Dunia sebagai lembaga-lembaga keuangan internasional (berbasis di Washington dan didominasi oleh AS dan negara-negara barat lainnya) telah melakukan kontrol yang ketat terhadap kebijakan ekonomi negara Indonesia sejak 1966.
Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Soekarno untuk menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak asing. Tawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta dengan seruan: "Go to hell with your aid!".
Tidak lama kemudian kedudukan Soekarno sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh rezim Sukarno. Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima-tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kontrol terhadap kebijakan ekonomi rezim Soeharto dijalankan oleh IMF dan Bank Dunia melalui Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang kemudian berganti nama menjadi CGI (Kelompok Negara dan Lembaga Kreditor untuk Indonesia). Badan ini lahir sebagai hasil diskusi diantara para kreditor Indonesia pada 1966. Pada 1967, badan tersebut beranggotakan Amerika Serikat Serikat, Jepang, Jerman Barat, Inggris, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, dan Australia, serta IMF dan Bank Dunia.
Tiap tahun Bank Dunia menyiapkan sebuah laporan tentang kinerja mutakhir Indonesia yang didiskusikan dalam rapat IGGI, yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah Indonesia. Beberapa bulan setelah pembahasan tersebut, IGGI mengadakan rapat kedua untuk memperkirakan seberapa besar bantuan (pinjaman) yang akan diberikan kepada Indonesia. Antara 1967 dan 1997, IMF dan Bank Dunia telah membuat perekonomian Indonesia sedemikian terbuka untuk didikte oleh pemodal Barat (khususnya dari Amerika Serikat Serikat) melalui dorongan untuk menjalankan deregulasi dan swastanisasi.
Pada pertengahan 1997 Indonesia mengalami krisis yang parah dan puluhan juta orang terdepak ke bawah garis kemiskinan. Namun IMF dan Bank Dunia tetap memaksa pemerintah Indonesia untuk memangkas pengeluaran pemerintah untuk sektor sosial (subsidi), melakukan deregulasi ekonomi dan menjalankan privatisasi perusahaan milik negara. Di samping itu pemerintah didesak pula untuk melegitimasi upah rendah. Seluruh tekanan itu justru meluaskan kemiskinan. Seorang birokrat senior IMF mengaku bahwa seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk melayani kepentingan investor asing, yang tidak lain adalah perusahaan-perusahaan besar di negara pemegang saham utama lembaga ini.
Pelayanan ini diberikan dengan cara membukakan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor dan pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahan. Termasuk menghilangkan subsidi pada listrik, tarif telepon dan bahan bakar minyak. Padahal menurut Bank Dunia, setengah dari seluruh rakyat Indonesia berpeluang 50:50 untuk jatuh miskin tahun itu. Sepertiga dari seluruh rakyat Indonesia tidak mempunyai akses untuk memperoleh air bersih atau layanan kesehatan atau tidak menamatkan sekolah dasar. Namun lembaga pemberi utang ini tetap saja memperburuk situasi ini dengan mengharuskaan pemerintah memotong belanja publik dan mengurangi tingkat pertumbuhan lapangan kerja dengan alasan untuk menjadikan perekonomian lebih efisien.
Yang tak kalah menarik yang perlu dikritik dari peran IMF adalah ketika lembaga ini bahkan ingin ikut campur sampai masalah-masalah detail praktek kebijakan ekonomi bahkan merambah pada kebijakan politik dari negara-negara yang dibantunya. Untuk kasus negara kita, mulai dari cengkeh dan tarif nol persen untuk beras, sampai skandal Bank Bali, audit Pertamina, mengurus RUU anti korupsi, konflik pasca penentuan pendapat di Timtim, kasus Atambua, mengejar 20 debitor terbesar, revisi APBN, mempersoalkan pergantian menko dan kepala BPPN, pasal-pasal amandemen UU BI dan yang lainnya, semuanya IMF ingin campur tangan.
Selanjutnya apa yang kita peroleh dengan menerapkan resep-resep ekonomi IMF tersebut? Pertama, penerapan rezim kurs mengambang bebas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan kurs selama era penerapan rezim kurs mengambang bebas yang terjadi selama era 1997-sekarang adalah karena faktor-faktor politik yang tak bisa diprediksi dan non manageable. Sangat riskan mewujudkan pemulihan ekonomi kalau faktor penting seperti kurs rupiah yang stabil dan kuat terwujud oleh faktor-faktor yang non manageable dan unpredictable tersebut. Ini akan menyulitkan para pembuat kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan lain-lain.
Di sisi lain regime exchange rate yang kita anut tersebut memang sangat kondusif untuk berkembangnya spekulasi perusak stabilitas dan munculnya bermacam gangguan terhadap pasar uang (Salvatore, 1996). Salvatore mengatakan, regime nilai tukar yang cenderung mengambang bebas ini membuat perilaku para pedagang valas terpacu untuk berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan. Jika mereka tahu bahwa suatu mata uang akan mengalami depresiasi, maka mereka segera menjual mata uang tersebut karena mengharapkan depresiasi itu berlangsung terus, tanpa menghiraukan dampak jangka panjangnya. Bila penjualan secara besar-besaran ini terus terjadi, maka depresiasi yang masih dalam tahap rencana itu pun memang benar-benar akan berlangsung terus. Dampak buruknya bagi negara yang mata uangnya terdepresiasi dengan cara demikian, akan merangsang timbulnya keyakinan akan terjadinya inflasi dan akan mendorong kenaikan tingkat harga serta upah, sehingga pada akhirnya juga memacu depresiasi lebih lanjut. Negara yang bersangkutan akan terjebak dalam ”lingkaran setan” depresiasi dan inflasi.
Kedua, kebijakan moneter ketat, kebijakan ini telah banyak dikritik pedas para pengamat dan pelaku bisnis. Yang jelas kebijakan ini telah mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah pengangguran. Disamping kebijakan tersebut juga membebani APBN. Sedangkan misi kebijakan moneter ketat untuk menekan inflasi dan capital outflow masih harus diklarifikasikan kontribusinya untuk Indonesia karena; pertama, inflasi di negara kita bukan hanya masalah moneter, tetapi juga bisa karena faktor distorsi di sektor riil, misalnya karena praktek-praktek monopoli atau oligopoli, ganjalan distribusi, KKN (transaction cost) yang tinggi yang dikenal dengan istilah supply side inflation atau inflasi yang terjadi karena rupiah yang tetap terpuruk dibandingkan dolar sehingga input produksi industri Indonesia yang pada umumnya dari luar negeri dan harus dibeli dengan dolar, menjadi naik nilainya ketika dirupiahkan, akibatnya barang-jasa yang input produksinya impor tersebut juga akan naik (import inflation).
Kedua kebijakan suku bunga tinggi untuk menekan capital outflow juga masih dipertanyakan. Karena informasi yang dapat kita tangkap dari kalangan dunia usaha, masuknya modal asing ke dalam negeri lebih besar karena masalah country risk khususnya stabilitas sosial politik dan keamanan dan law enforcement.
Ketiga, kebijakan penerapan fiskal ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak, privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah dan jor - joran. Yang didapat dari kebijakan seperti ini adalah rakyat semakin sengsara karena subsidi mereka dihapuskan dan daya beli turun, tetapi penghematan uang negara tetap tidak terwujud karena korupsi tetap merajalela. Di sisi lain dengan penjualan aset domestik yang jor - joran ke pihak asing hanya berdampak pihak asing akan semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan intensitas yang lebih besar.
Dan mungkin yang terakhir adalah membuat Indonesia berhutang sampai jumlah yang fantansis, yaitu Rp. 1.800 Trilyun. Hal ini membuat rakyat bahkan yang masih balita, menanggung sekitar Rp. 90 juta per orang. Paket – paket kebijakan yang disarankan IMF yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah krisis yang terjadi 1997 tidak tercapai. Malah hanya membuat pemerintah pusing untuk membayar tagihan hutang setiap periode jatuh temponya.

BAB 3
KESIMPULAN


IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Stelah sebelumnya diadakan konferensi oleh PBB di Bretton Woods, New Hampshire, AS. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini.
a. Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b. Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c. Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas hal-hal berikut ini.
a. Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
b. Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran.
c. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya.
Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.
Pada peranan IMF terhadap Indonesia dapat dilihat bahwa bantuan yang diberikan oleh IMF memberikan dampak positif dan negatif. Tetapi dalam hal ini, dampak negatif dirasakan lebih banyak. IMF semakin tidak disenangi karena keinginannya untuk ikut campur tidak hanya pada bidang ekonomi tetapi merambah sampai pada bidang politik. Bantuan yang diberikan juga tidak membuat Indonesia keluar dari krisis tapi hanya membuat Indonesia makin terpuruk dengan jumlah hutang yang besar.


Garis besar dampak negatifnya antara lain :
a. Membukakan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor dan pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahandan menghilangkan subsidi pada listrik, tarif telepon dan bahan bakar minyak sangat menyengsarakan rakyat. Karena membuat sepertiga dari seluruh rakyat Indonesia tidak mempunyai akses untuk memperoleh air bersih atau layanan kesehatan atau tidak menamatkan sekolah dasar.
b. Penerapan rezim kurs mengambang bebas menyulitkan para pembuat kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan lain-lain.
c. Penerapan kebijakan moneter ketat yang mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah pengangguran.
d. Kebijakan penerapan fiskal ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak, privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah membuat pihak asing semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan intensitas yang lebih besar.


Daftar Pustaka dan Sumber

http://www.indonesia-ottawa.org/information/details.php?type=news_copy&id=4471
http://komahiumy.wordpress.com/2009/06/08/mempertanyakan-peran-imf-bagi-indonesia/
http://andiirawan.com/2008/03/19/mengevaluasi-peran-imf-evaluate-imf%E2%80%99s-role-in-indonesia/
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=10&jd=IMF+dan+Bank+Dunia%3A+alat+neo-liberal+untuk+melestarikan+penderitaan+rakyat&dn=20061127124714