Matthew's Blogs

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk?

Jasa konsultasi skripsi terlah berkembang bak jamur. Jasa yang semula hanya diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman, kini berkembang menjadi sebuah kegiatan profesional yang berbentuk suatu usaha. Usaha ini memerlukan modal dasar, yaitu kumpulan skripsi yang mencakup berbagai bidang studi dan topik, jurnal dan basis data. Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi salah satu situs yang menyediakan dan dapat memilih lalu membeli skripsi dengan harga yang sudah ditentukan. Setelah melakukan pembayaran, skripsi pun diantar ke rumah.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 sebenarnya tidak punya waktu atau motifasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Bisnis ini mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain memfotokopikan skripsi sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut. Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan, ada pemawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah atau etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-ACC skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak yang mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.

Diskusi :

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau shareholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?

jawab : Secara eksplisit adalah menteri pendidikan atau dirjen pendidikan

Secara implisit adalah dirjen pendidikan tinggi

b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism) dan kelukaan (harm) !

jawab : Teori Hak (Right)

“Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya.”

Hak setiap orang (mahasiswa) untuk menggunakan jasa ini atau pun untuk mendapatkan pengarahan yang lebih baik. Terlepas dari diperbolehkannya jasa ini atau tidak.

Teori Keadilan (Justice)

“Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk.”

Argumen di atas menunjukkan seorang dosen yang merasa diberatkan dengan harus membimbing 10-15 orang dalam satu semester. Dosen tersebut merasa tidak adil dengan keadaan tersebut.

“Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya.”

Argumen ini menunjukkan mahasiswa merasa tidak adil dengan perlakuan dosen yang terkadang terlalu sibuk dan kurang memberikan bimbingan.

Selain itu memang tidak adil antara mahasiswa yang tidak menggunakan jasa ini dengan yang menggunakan apabila hasil yang menggunakan lebih baik.

Utilitarianisma (Utilitarianism)

Dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.

Egoisma (Egoism)

“Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan, ada pemawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah atau etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”

Pernyataan diatas menunjukkan keegoisan dari pemberi jasa tersebut. Karena dia hanya memikirkan dari sisi ekonomi tanpa memikirkan sisi dimana hal seperti ini dapat membuat mahasiswa secara tidak langsung menjadi bodoh.

Kelukaan (Harm)

Dalam hal ini dunia pendidikan adalah yang akan terluka. Selain itu mahasiswa yang membuat sendiri skripsi mereka juga akan merasa demikian. Karena ada yang harus mati-matian mengejar dosen tetapi di sisi lain mahasiswa yang mengikuti jasa ini hanya perlu mengeluarkan uang tanpa harus bersusah payah dan mendapatkan hasil yang sudah dijamin baik.

c. Setujukah anda dengan pernyataan setiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab : Tidak setuju. Dapat. Karena dari setiap argumen juga dapat ditemukan ketidak etisan. Misalnya pada pernyataan pemberi jasa yang mengatakan “what is legal is ethical”. Ini jelas kurang etis karena pernyataan ini seolah membenarkan bahwa semua yang tidak melanggar hukum adalah etis. Pada kenyataannya tidak. Karena ada beberapa hal yang harus dilihat dari banyak sisi. dalam hal ini pemberi jasa hanya melihat dari sisi ekonomi sehingga bisa berkata seperti itu.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab : Masalah hak

Seseorang yang tidak mengikuti jasa konsultasi skripsi akan merasa haknya untuk mendapatkan nilai secara adil hilang.

Masalah keadilan

Seorang yang tidak mengikuti jasa konsulasi skripsi akan merasa tidak adil dengan kemudahan yang didapatkan oleh mahasiswa yang mengikuti jasa konsultasi skripsi.

Masalah keegoisan

Akan muncul keegoisan dari para pemberi jasa karena mereka hanya melihat dari satu sisi (ekonomi) sehingga mereka hanya mementingkan kepentingannya sendiri.

Masalah kelukaan

Akan banyak mahasiswa di masa depan yang semakin malas. Hal ini akan melukai dunia pendidikan Indonesia.

e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!

Jawab : Tidak harus. Hanya saja kegiatannya dibatasi sampai dengan konsultasi saja. Jangan sampai ada layanan lebih dari itu. Karena jika hanya itu yang dilakukan itu tidak akan menyalahi etika. Karena hasil skripsi itu merupakan sebuah karya seseorang bukannya buatan orang lain yang diserahkan pada seseorang untuk dijadikan skirpsi orang tersebut.

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical” (asala tidak melanggar hukum ya etis) ?

Jawab : saya tidak setuju. Karena itu memandang seolah-olah sesuatu yang tidak ada dalam hukum dapat dilakukan untuk berbisnis. Tetapi pada kenyataannya kan tidak. Contohnya jika belum ada peraturan bahwa makanan hewan tidak boleh dicampur untuk adonan makanan manusia, maka itu dapat dilakukan. Hal ini kan sudah tidak benar. Karena itu semuanya harus dilihat dari berbagai sisi.

Matthew's Blogs
BAB I
PENDAHULUAN




Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisatoris-manajerial, ilmiah-teknologis dan politik-sosial-kultural. Kompleksitas bisnis itu berkaitan langsung dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagian kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu.

Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Ada sasaran dan arah dari tindakan atau hidup manusia.

Perlunya etika dalam berbisnis. Pada saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan?. Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Etika bisnis mempunyai peranan penting sebagai kerangka implementasi good corporate governance (GCG). Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan suatu acuan bagi seluruh karyawan, karyawan , para manajer dan bahkan para dewan direksi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Moral untuk melakukan kejujuran, keterbukaan, dan profesional, berisi nilai-nilai moral dan universal.


Kini etika bisnis sudah mempunyai status ilmiah yang serius. Ia semakin diterima diantara ilmu yang sudah mapan dan memiliki ciri-ciri yang biasanya menandai sebuah ilmu. Tentu saja, masih banyak harus dikerjakan. Etika bisnis harus berusaha untuk membuktikan diri sebagai disiplin ilmu yang dapat disegani.

Dalam prinsip-prinsip etika bisnis terdapat salah satu yang penting yaitu tanggung jawab moral, persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Dengan adanya prinsip tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi. Maka, secara negatif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Secara positif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera.

Setelah mempelajari arti dari etika dalam berbisnis, serta prinsip tanggung jawab moral perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dengan ini kami sajikan pembahasan contoh kasus etika bisnis perusahaan yang bergerak di bidang jasa, khususnya jasa transportasi udara.



BAB II
ISI




Artikel

Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak
Manusiawi
MEDAN | DNA – Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI Selasa (6/10) diruang kerjanya.
Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Ditegaskannya, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan dan memerintah umat manusia untuk saling tolong bersitolongan dalam kebaikan dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Maka sikap tolong menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam di padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan nasib tragis orang lain sebagai sumber rejeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan. Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari, menjenguk dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran lokasi musibah. Ini kok malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih lanjut dikatakannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya.
"Terhadap perbuatan orang perorang atau kelompok seperti ini mesti diberantas dan dicegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi bencana terdahulu bahwa hampir semua bentuk bantuan barang dan uang selalu menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini mesti diputus dengan hukuman mati bagi pelakunya.

Pendapat atas artikel di atas
Kejadian di atas melanggar etika dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tiba-tiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan penipuan kepada konsumen.
Pada prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil. Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana, harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip keadilan.
Pada prinsip saling menguntungkan sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket (karena harganya mahal). Sedangkan harga yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat. Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Sangsi seharusnya diberikan pada perusahaan maskapai yang melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan.



BAB III
KESIMPULAN



3.1 Kesimpulan

Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Selain itu, mengambil keuntungan pada saat tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memberatkan keadaan mereka.


3.2 Saran

Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.