Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk?
Jasa konsultasi skripsi terlah berkembang bak jamur. Jasa yang semula hanya diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman, kini berkembang menjadi sebuah kegiatan profesional yang berbentuk suatu usaha. Usaha ini memerlukan modal dasar, yaitu kumpulan skripsi yang mencakup berbagai bidang studi dan topik, jurnal dan basis data. Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi salah satu situs yang menyediakan dan dapat memilih lalu membeli skripsi dengan harga yang sudah ditentukan. Setelah melakukan pembayaran, skripsi pun diantar ke rumah.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 sebenarnya tidak punya waktu atau motifasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Bisnis ini mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain memfotokopikan skripsi sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut. Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan, ada pemawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah atau etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-ACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak yang mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Diskusi :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau shareholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?
jawab : Secara eksplisit adalah menteri pendidikan atau dirjen pendidikan
Secara implisit adalah dirjen pendidikan tinggi
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism) dan kelukaan (harm) !
jawab : Teori Hak (Right)
“Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya.”
Hak setiap orang (mahasiswa) untuk menggunakan jasa ini atau pun untuk mendapatkan pengarahan yang lebih baik. Terlepas dari diperbolehkannya jasa ini atau tidak.
Teori Keadilan (Justice)
“Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk.”
Argumen di atas menunjukkan seorang dosen yang merasa diberatkan dengan harus membimbing 10-15 orang dalam satu semester. Dosen tersebut merasa tidak adil dengan keadaan tersebut.
“Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya.”
Argumen ini menunjukkan mahasiswa merasa tidak adil dengan perlakuan dosen yang terkadang terlalu sibuk dan kurang memberikan bimbingan.
Selain itu memang tidak adil antara mahasiswa yang tidak menggunakan jasa ini dengan yang menggunakan apabila hasil yang menggunakan lebih baik.
Utilitarianisma (Utilitarianism)
Dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
Egoisma (Egoism)
“Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan, ada pemawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah atau etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Pernyataan diatas menunjukkan keegoisan dari pemberi jasa tersebut. Karena dia hanya memikirkan dari sisi ekonomi tanpa memikirkan sisi dimana hal seperti ini dapat membuat mahasiswa secara tidak langsung menjadi bodoh.
Kelukaan (Harm)
Dalam hal ini dunia pendidikan adalah yang akan terluka. Selain itu mahasiswa yang membuat sendiri skripsi mereka juga akan merasa demikian. Karena ada yang harus mati-matian mengejar dosen tetapi di sisi lain mahasiswa yang mengikuti jasa ini hanya perlu mengeluarkan uang tanpa harus bersusah payah dan mendapatkan hasil yang sudah dijamin baik.
c. Setujukah anda dengan pernyataan setiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab : Tidak setuju. Dapat. Karena dari setiap argumen juga dapat ditemukan ketidak etisan. Misalnya pada pernyataan pemberi jasa yang mengatakan “what is legal is ethical”. Ini jelas kurang etis karena pernyataan ini seolah membenarkan bahwa semua yang tidak melanggar hukum adalah etis. Pada kenyataannya tidak. Karena ada beberapa hal yang harus dilihat dari banyak sisi. dalam hal ini pemberi jasa hanya melihat dari sisi ekonomi sehingga bisa berkata seperti itu.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab : Masalah hak
Seseorang yang tidak mengikuti jasa konsultasi skripsi akan merasa haknya untuk mendapatkan nilai secara adil hilang.
Masalah keadilan
Seorang yang tidak mengikuti jasa konsulasi skripsi akan merasa tidak adil dengan kemudahan yang didapatkan oleh mahasiswa yang mengikuti jasa konsultasi skripsi.
Masalah keegoisan
Akan muncul keegoisan dari para pemberi jasa karena mereka hanya melihat dari satu sisi (ekonomi) sehingga mereka hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Masalah kelukaan
Akan banyak mahasiswa di masa depan yang semakin malas. Hal ini akan melukai dunia pendidikan Indonesia.
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!
Jawab : Tidak harus. Hanya saja kegiatannya dibatasi sampai dengan konsultasi saja. Jangan sampai ada layanan lebih dari itu. Karena jika hanya itu yang dilakukan itu tidak akan menyalahi etika. Karena hasil skripsi itu merupakan sebuah karya seseorang bukannya buatan orang lain yang diserahkan pada seseorang untuk dijadikan skirpsi orang tersebut.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical” (asala tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawab : saya tidak setuju. Karena itu memandang seolah-olah sesuatu yang tidak ada dalam hukum dapat dilakukan untuk berbisnis. Tetapi pada kenyataannya kan tidak. Contohnya jika belum ada peraturan bahwa makanan hewan tidak boleh dicampur untuk adonan makanan manusia, maka itu dapat dilakukan. Hal ini kan sudah tidak benar. Karena itu semuanya harus dilihat dari berbagai sisi.