Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Matthew's Blogs
Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ASOSIASI INDUSTRI
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan:
1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau
2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.

MENULIS SURAT PEMBACA DI MEDIA CETAK
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.

MEMBUAT PENGADUAN KE LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.

MEMBUAT PENGADUAN / LAPORAN TINDAK PIDANA KE KEPOLISIAN
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.

MENGIRIMKAN SOMASI KE PELAKU USAHA
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.

MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERORANGAN
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian

MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA SECARA PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal.

MEMINTA LPKSM MENGAJUKAN GUGATAN LEGAL STANDING
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UU PK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu:
  1. Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang
  2. Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan
  3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur:
  1. Pemerintah
  2. Lembaga Konsumen
  3. Pelaku Usaha
(Pasal 49 Ayat (3) UUPK).

Tugas dan wewenang BPSK, meliputi:
  1. Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi;
  2. Konsultasi perlindungan konsumen;
  3. Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK;
  5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen;
  6. Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen;
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK;
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA OMBUDSNMAN NASIONAL
Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah. Namun KON memiliki kelemahan, yaitu kewenangannya terbatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Masalahnya adalah ketika rekomendasi Komisi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang diadukan masyarakat, komisi juga tidak dapat berbuat apa-apa.

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ORGANISASI PROFESI
Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Sumber: Klik di sini
Label: 0 komentar | edit post
Matthew's Blogs

Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar mengatakan, konsumen selama ini, selalu berada dalam posisi yang tidak berdaya. Mereka minim informasi dan tidak punya posisi tawar yang kuat.

Akibatnya, konsumen terseret arus yang dicipatakan oleh produsen. Apalagi penegakkan hukum perlindungan konsumen yang belum berjalan sepenuhnya. "Makanya, untuk melindungi diri sendiri, konsumen juga harus cerdas," ujarnya.

Kecerdasan konsumen bisa berbentuk ketelitian sebelum membeli dan tidak tergiur iklan. Kecerdasan konsumen hanya bisa tecapai jika mendapatkan informasi yang cukup. Pada kenyataannya, seringkali konsumen tidak mendapatkan informasi yang lengkap.

UU Perlindungan Konsumen (UU PK) yang diberlakukan pemerintah perlu disosialisasikan secara luas. Dengan demikian, konsumen memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajibannya.

Keseriusan pemerintah menegakkan perlindungan konsumen, memang masih perlu dipertanyakan. Sejauh ini, saluran pengaduan konsumen masih terbatas. "Ke mana masyarakat kalau mau mengadu? Kalau cuma mengadu lewat surat pembaca, tindak lanjutnya bagaimana? paling ribut sebentar tapi terus hilang begitu saja," tutur Yesmil.

Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah-daerah menjadi salah satu alternatifnya.

Menurutnya, penegakkan hukum terdiri atas lima unsur. Pertama, mengenai undang-undang itu sendiri. Apakah UU PK, sudah sesuai dengan kondisi saat ini. "Tentunya, perlindungan konsumen harus sejalan dengan peraturan lain. Misalnya KUHP karena di sana juga diatur soal penipuan, HAM, karena ini menyangkut hak masyarakat, serta undang-undang lainnya," tuturnya.

Kedua, terkait dengan aparat penegak hukumnya. Mereka harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang cukup mengenai perlindungan konsumen. Tujuannya, agar mereka dapat melakukan tindakan pencegahan, serta tindakan jika terjadi pelanggaran.

Aparat penegak hukum juga tidak terbatas pada polisi, jaksa maupun hakim. Tetapi juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Metrologi yang berwenang dalam pengukuran. Lembaga-lembaga tersebut, turut bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen.

Ketiga, penegakan hukum membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup. Hal itu, berguna untuk deteksi awal terjadinya pelanggaran hak konsumen.

Keterbatasan ini, membuat konsumen tidak bisa memeriksa detail sebelum membeli. Kejadian yang sering dijumpai adalah pengurangan takaran dan pemalsuan barang. Masyarakat tidak bisa mendeteksi, apakah barang tersebut asli atau palsu.

"Harus ada laboratorium, uji coba dulu. Ini kelemahannya. Jaksa dan polisi juga kesulitan, pada waktu mau dibawa ke pengadilan, proses verbalnya sulit dilakukan karena alat buktinya kurang," tuturnya.

Keempat, masyarakat itu sendiri. Selama ini, masyarakat sering kali bersikap tidak peduli. Padahal, penegakkan hukum perlu peran aktif masyarakat.Masyarakat harus punya keinginan untuk melindungi diri sendiri.

Terakhir, budaya hukum. Budaya hukum yang rendah, tidak akan mendorong penegakkan hukum. "Masyarakat tidak boleh membiarkan dirinya membeli barang yang asal murah, tapi barangnya palsu. Penegak hukum juga harus berada di jalur hukum yang benar," ujar Yesmil.

Jika penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan benar, masyarakat akan kembali pesimis dan enggan berpartisipasi.

**

Penegakan hukum yang tertatih-tatih itu, membuat berbagai kasus pelanggaran konsumen tidak jelas ujungnya. Bahkan, seringkali fungsi kontrol tidak berjalan. Sudah terlanjur memakan korban, baru ada tindakan. Sudah berapa banyak produk yang ditarik dari pasaran yang ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa waktu silam, sebuah obat pembasmi nyamuk dinyatakan mengandung obat beracun. Sehingga harus ditarik peredaran. Pemberitaan begitu gencar, rupanya hanya pada permulaan saja. Selanjutnya, menghilang begitu saja. Lalu, beberapa saat kemudian, produk tersebut muncul kembali. Masih dengan merk yang sama. Hanya kali ini, dalam iklannya sudah disertai dengan slogan tidak beracun. "Berartin undang-undangnya impoten," ujar Yesmil.

Meski masih jauh dari harapan, penegakkan hukum harus terus diupayakan. Sanksi sudah ditetapkan, tinggal keberanian untuk menindak.

"Menurut hemat saya, karena masih dalam proses yang masih harus ditingkatkan kesadarannya jangan pakai yang total enforcement, partial enforcement saja dulu," tutur Yesmil. Maksudnya, setiap pelanggar UU ini dikenakan sanksi di bawah yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, kata Betty D.S., dari jurusan teknologi pangan Unpad, kelemahan UU PK, terletak pada masalah sosialisasi yang masih sangat minim. "Saya melihat hanya kalangan tertentu saja yang tahu dan mengerti betul isi UU PK. Jika melihat di kalangan produsen kecil, pedagang dan bahkan konsumen umum, masih banyak yang tidak paham bagaimana dan apa sebenarnya isi UU PK," ujarnya.

Menurut Betty penerapan UU, terlebih sanksi yang tercantum di dalamnya, tidak akan bisa serta merta diterapkan dengan baik, seandainya sosialisasi tidak ditingkatkan.

"Cara yang sederhana untuk memperbaiki semua itu, adalah dengan meningkatakan sosialisasi UU tersebut. Saat sosialisasi, harus disertai dengan penyuluhan, tentang bagaimana tata cara pengolahan pangan yang baik, agar aman dikonsumsi untuk masyarakat. Beri juga peringatan, bahwa bila mereka tidak melakukan produksi sesuai ketentuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Betty.

Setelah semua itu dilakukan, ujar Betty, pengawasan juga harus dilakukan secara berkesinambungan. "Jangan hanya pas booming ditemukan kasus dan sudah ada korban, baru ada pemeriksaan besar-besaran. Setelah mereda, tidak terdengar lagi adanya pengawasan," katanya.

Seharusnya pengawasan dilakukan supaya kasus tidak terjadi dan dilakukan rutin. Selain itu, harus disertai pula dengan sanksi yang yang bisa menimbulkan efek jera, agar produsen yang lalai, tidak mengulanginya perbuatannya kembali," ujar Betty. (Catur Ratna Wulandari/Handri Handriansyah/"PR")***

Sumber : Klik di sini

Label: 0 komentar | edit post
Matthew's Blogs

Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;

UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.

Isi dari Undang Undang perlindungan Konsumen (UUPK) selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemudian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UUPK
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.

PENGERTIAN BARANG DALAM UUPK
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

PENGERTIAN JASA DALAM UUPK
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:

1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll; 2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan; 3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll;
4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan
2) badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.

Sumber : Klik di sini
Label: 0 komentar | edit post
Matthew's Blogs
Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.

Hak Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.

Hak Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.

Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.

Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
  1. Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen
  2. Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action
  3. Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.

Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.

Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
Bentuk ganti rugi dapat berupa:
  1. Pengembalian uang
  2. Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
  3. Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK)
Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.

Sumber : http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B12&sub=B1202&t=2

Label: 1 komentar | edit post